Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah keseluruhan aktivitas sistematis dan berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta pengelolaan institusi (tata kelola, kemahasiswaan, sumber daya) memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM.